Selasa, 29 November 2011

BEASISWA ATAU BEACAMPUS???

UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 12 ayat 1-2 berbunyi setiap peserta didik pada sistem pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi dan yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Sejalan dengan amanat UU 1945, Dikti berkewajiban memberi beasiswa kepada PTN maupun PTS.

Beasiswa adalah salah satu cara pemerintah untuk membantu para pelajar yang berprestassi untuk meringankan biaya pendidikannya.
Beasiswa yang saya tau adalah sekian rupiah(jika berupa uang) yang pemerintah berikan kepada pelajar untuk membantu kelangsungan pendidikannya.

Untuk tahun 2011 ada dua jenis beasiswa yang diberikan yakni beasiswa BBM diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu dengan persyaratan IP 2,5 dan beasiswa PPA diperuntukan bagi mahasiswa dengan IP minimal 3. Besarnya beasiswa Rp 350.000/bulan sehingga setiap mahasiswa menerima Rp 4.200.000 yang dibayar dua tahap yaitu tahap I Januari-Juni 2011 dan tahap II Juli-Desember 2011.


Ditambahkan, prinsip pemberian beasiswa adalah 3T yakni tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Dan beasiswa langsung dikirim ke rekening masing-masing PTS tanpa pernah mampir di Kopertis Xilayah XII.

Namun yang saya temukan dilapangan, masih ada juga oknum-oknum institusi pendidikan dilain wilayah kopertis XII yang mengambil sekian persen dari beasiswa yang seharusnya diberikan penuh kepada penerima beasiswa.
Apakah ini merupakan salah satu prosedur pemberian beasiswa kepada yang membutuhkan? Atau merupakan alibi belaka???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar